KPK mempertanyakan partai politik yang mengusung mantan napi koruptor sebagai Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.
Sementara itu anggota DPD Dapil Bangka Belitung Bahar Buasan mengatakan, daripada berpolemik menyoal boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg
KPU mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas sejumlah mantan napi korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
Dalam UU Pilkada, Mantan Napi termasuk Napi koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun yang bersangkutan harus mengumumkan di depan publik bahwa dia merupakan mantan narapidana.
Lebih baik bila KPU fokus pada tugas dan fungsi pokoknya, pemilu yang bersih dan berkualitas.
KPU, seolah-olah tidak membolehkan orang menjadi baik, tidak membolehkan orang menjadi tobat.
Mantan napi kasus pencabulan Saipul Jamil disambut seperti pahlawan. Petisi boikot pun menggema.
keberadaan Densus 88 masih diperlukan dan keberadaan Densus 88 penting guna menangkal pencegahan terorisme.
Polda Metro Jaya meringkus Pimpinan Khilafatul Muslimin di masrkasnya di Lampung. Ternyata mantan narapidana teroris.